Tak Dapat Jatah Istri, Rio Perkosa Sang Nenek, Mulutnya Disumpal Pakai Kain

Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berahi lelaki bernama Rio Primananda (27) tiba-tiba membuncah kala melihat AH (75), neneknya sendiri yang tertidur dengan menggunakan daster. Tanpa basa-basi, pemuda itu langsung merudapaksa wanita paruh baya itu secara brutal.

Aksi pemerkosaan ini terjadi di rumah korban di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, motif Rio memperkosa sang nenek karena syahwatnya tak terbendung akibat selama sebulan pisah ranjang dengan sang istri. Buntut dari itu, sang nenek akhirnya menjadi pelampisan berahi sang cucu.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang dikutip dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, mengatakan, Rio melakukan aksi bejatnya itu karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek saat berbaring menggunakan daster.

Loading...

“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," katanya Sabtu (25/4/2020) kemarin.

Setelah itu pelaku menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas, Rio yang menggunakan jilbab melarikan diri dari pintu belakang.

Namun, kasus terkuak karena korban mengenali wajah cucunya yang tidak sepenuhnya tertutup sebo. Sesudah melepaskan ikatan tangannya dengan pisau, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada anaknya yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah.

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban sempat pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya. Perbuatan biadab sang cucu itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sergai.

Berkat laporan dari korban, polisi meringkus Rio pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan Rio.

"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

 

Sumber: kabarmedan.com / Suara.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]